A. ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Terdapat berbagai macam profesi khususnya di Indonesia seperti Dokter, Perawat, Guru, dan lain-lain. Profesi-profesi tersebut memiliki suatu himpunan atau ikatan atau organisasi sendiri-sendiri yang mewadahi setiap kegiatan dan aspirasi dari anggotanya. Berikut akan dijelaskan contoh organisasi profesi di Indonesia.
1. Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) adalah Organisasi Profesi yang bersifat independen. Didirikan pada tanggal 9 Januari 1953 di Lembang, Jawa Barat dan dikukuhkan dengan Akte Notaris No.41 tanggal 30 Juni 1999 oleh Notaris NY. Toety Juniarto, SH yang diperbaharui setiap selesai Kongres. PDHI merupakan kelanjutan dari Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan.
Makna Logo PDHI:
- Tongkat : Tongkat Aesculapius (As = Ular, Clepios = melilit) adalah symbol yang melambangkan kedokteran. Filosofi tongkat adalah bahwa tongkat ini dulunya selalu dibawa oleh cypress yang melambangkan kekuatan dan solidaritas para dokter hewan. Tongkat tiga mahkota yang mencirikan profesi medik yaitru mengangkat sumpah profesi, berkode etik dan koompetensi layanannya dijamin dengan perizinan.
- Ular : Melambangkan alat penyembuh karena ular mengeluarkan suatu zat yang dapat menyembuhkan. Sifat ular yang selalu berganti kulit berfilosofi bahwa setiap dokter hewan harus selalu meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilannya.
- Huruf V : Berarti Veteriner yaitu profesi dokter hewan.
- Warna Ungu : Melambangkan keagungan.
- Lingkaran : Melambangkan perhimpunan atau perkumpulan.
Kode Etik PDHI :
Kode etik dokter hewan
sesuai dengan kongres XII PDHI Tahun 1994.
Tap. NOMOR 04/Kongres
XII/PDHI/1994
BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal
1 : Dokter Hewan
merupakan Warga negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara
berpikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan
penuh sopan santun.
Pasal
2 : Dokter Hewan
menjunjung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan.
Pasal
3 : Dokter
hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan
usaha pelestarian sumber daya alam.
Pasal
4 : Dokter hewan
tidak mencantumkan gelar yang tidak ada relevansinya dengan profesi yang
dijalankannya.
Pasal
5 : Dokter hewan
wajib berhati-hati mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku.
Pasal
6 : Dokter Hewan
berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik therapi
atau obat baru yang belum teruji kebenarannya.
Pasal
7 : Dokter Hewan
menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan kecuali dengan keikhlasan ,
sepengetahuan dan kehendak klien sendiri.
BAB II
KEWAJIBAN TERHADAP
PROFESI
Pasal
8 : Dokter Hewan
dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus yang
berlaku sehingga citra profesi dan korsa terpelihara karenanya.
Pasal
9 : Dokter Hewan
wajib selalu memepertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan
perilakunya dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kedokteran Hewan.
Pasal
10 : Dokter Hewan
yang melakukan prakterk hendaknya memasang papan nama sebagai informasi praktek
yang tidak berlebihan.
Pasal
11 : Pemasangan iklan
dalam media massa hanya dalam rangka pemberitahuan mulai buka, pindah, atau
penutupan prakteknya.
Pasal
12 : Dokter Hewan
dianjurkan menulis artikel dalam media massa mengenai Kedokteran hewan dalam
rangka kesejahteraan hewan dan pemiliknya.
Pasal
13 : Dokter hewan
tidak membantu datau mendorong adanya praktek illegal bahkan wajib melaporkan
bilamana mengetahui adanya praktek illegal itu.
Pasal
14 : Dokter Hewan
wajib melaporkan kejadian penyakit menular kepada instansi yang berwenang.
BAB III
KEWAJIBAN TERHADAP
PASIEN
Pasal
15 : Dokter Hewan
memperlakukan pasiendengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana arti
tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya,
keterampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya.
Pasal
16 : Dokter Hewan
siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan keluarnya
apabila tidak mampu dengan menunjuk ke sejawat lainnya yang mampu melakukannya.
Pasal
17 : Pasien yang
selseai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada sejawat
yang meminta konsultasi.
Pasal
18 : Dokter hewan
dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping),
karena diyakininya tindakan itulah yang tebaik sebagai jalan keluar bagi pasien
dan kliennya.
BAB IV
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN
Pasal
19 : Dokter Hewan
menghargai klien untuk memilih Dokter hewan yang diminatinya.
Pasal
20 : Dokter Hewan
menghargai Klien untuk setuju/tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik
yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan akan
alasan-alasannya sesaui dengan ilmu Kedokteran Hewan.
Pasal
21 : Dokter Hewan
tidak menanggapi keluhan (complain) versi klien mengenai sejawat
lainnya.
Pasal
22 : Dokter Hewan
melakukan klien education dan memberikan penjelasan mengenai
penyakit yang sedang diderita atau yang mungkin dapat diderita (preventive
medicine) hewannya dan kemungkinan yang dapat terjadi. Dalam beberapa hal
yang dianggap perlu Dokter hewan bertindak transparan.
BAB V
KEWAJIBAN TERHADAP
SEJAWAT DOKTER HEWAN
Pasal
23 : Dokter hewan
memperlakukan sejawat lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti dirinya
sendiri.
Pasal
24 : Dokter Hewan
tidak akan mencemarkan nama baik sejawat Dokter hewan lainnya.
Pasal
25 : Dokter Hewan
wajib menjawab konsultasi yang diminta sejawat menurut pengetahua,
keterampilan, dan pengalaman yang diayakininya benar.
Pasal
26 : Dokter Hewan
tidak merebut pasien dan atau menyarankan kepada klien berpindah dari Dokter
Hewan sejawatnya.
BAB VI
KEWAJIBAN TERHADAP DIRI
SENDIRI
Pasal
27 : Dokter
Hewan wajib memelihara bahkan meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu
berpenampilan prima dalam menjalankan profesinya.
Pasal
28 : Dokter Hewan
tidak mengiklankan kelebihan dirinya secara berlebihan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal
29 : Dokter Hewan
harus berusaha dengan sungguh–sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik
Dokter Hewan Indonesia dalam pekerjaan profesinya sehari-hari, demi untuk
mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Kode Etik Dokter Hewan
Indonesia, janganlah merupakan kata-kata dan tulisan di kertas belaka. Setiap
Dokter Hewan harus berusaha sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam
pekerjaan profesi sehari-hari agar martabat profesi tidak akan kahilangan
keluhuran dan kesuciannya.
Oleh karena itu, setiap
Dokter Hewan harus menjaga nama profesi dengan menjauhkan diri dari perbuatan
yang bertentangan atau tidak sesaui dengan ilmu, moral, iman dan etik.
Undang-undang negara,
Peraturan pemerintah, Ketentuan-ketentuan moral dan etik merupakan batas gerak
yang tidak boleh dilanggar, kalau telah mulai keluar dari batas-batas tersebut
maka akan timbul pertentangan antara kewajiban dan keinginan antara suara hati
nurani dan iblis. Pikiran tenteram dan hati damai merupakan syarat mutlak untuk
hidup bahagia di dunia, tidak akan dinikmati berapapun kebendaan yang dimiliki.
2. Perhimpunan Dokter Anestesiologi Dan
Terapi Intensif (PERDATIN)
Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) adalah wadah atau tempat untuk berhimpun oleh para dokter anestesiologi dan terapi intensif, yang dapat berkedudukan di Republik Indonesia. Perhimpunan ini didirikan di Jakarta pada 1 juni 1967 yang awalnya bernama Ikatan Ahli Anestesi Indonesia (IAAI) yang kemudian terakhir bernama Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN), dibentuk untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
ARTI WARNA DALAM LOGO
PERDATIN
Logo PERDATIN terdiri dari 5 (lima) macam warna
(merah, hitam, biru muda, putih, kuning emas) memberikan arti bahwa PERDATIN berdasarkan Pancasila.
- Warna merah melambangkan berani
- Warna hitam melambangkan bijaksana
- Warna biru muda melambangkan waspada
- Warna putih melambangkan suci
- Warna kuning emas melambangkan mulia
Dari warna-warna yang
terbaca dari luar ke dalam, PERDATIN mempunyai anggota yang
menuju profesi yang suci dan mulia.
BENTUK LOGO
Berbentuk lingkaran
dengan tepi berupa daun mahkota bunga berwarna merah berjumlah 9 (sembilan)
buah, membatasi pita melingkar bertuliskan PERSATUAN DOKTER
ANESTESI DAN TERAPI INTENSIF dengan huruf-huruf warna
hitam, melingkari bulatan warna biru muda di dalamnya tergambar aeskulap warna
putih dan petir warna kuning emas dan terbaca kredo WASPADA DASA NETRA dengan
huruf-huruf warna putih.
ARTI LOGO
- Daun mahkota bunga berjumlah 9 (sembilan) diartikan bunga wijayakusuma, sebagai lambang penghidupan (resusitasi), jumlah 9 (sembilan) sesuai dengan tahapan resusitasi jantung paru otak (ABCDEFGHI).
- Tulisan PERSATUAN DOKTER ANESTESI DAN TERAPI INTENSIF merupakan nama dari organisasi, terbaca sentripetal (dari dalam ke luar) diartikan bahwa orgsnisasi serta anggotanya diharapkan mampu bersifat terbuka menjalin hubungan keluar dengan baik dengan IDI, IKABI, POGI, PABOI, PKGDI, dan lain-lain organisasi profesi.
- Bulatan warna biru diartikan air (tirta kamandhanu) merupakan lambang terapi cairan, bersama-sama dengan petir yang diartikan muatan listrik, mengandung pengertian terapi elektrolit.
- Aeskulap warna putih berarti anestesiologi merupakan salah satu cabang dari Ilmu Kedokteran.
- Kredo WASPADA DASA NETRA terbaca sentrifugal (dari luar ke dalam) mengandung arti bahwa organisasi serta anggota PERDATIN diharapkan selalu introspeksi (mawas diri), dan didalam bekerja menjalankan profesi dituntut selalu bekerja dengan penuh kewaspadaan seakan dengan sepuluh mata.
Standar Industri Automotive IATF 16949 telah dipublikasikan pada Oktober 2016 lalu oleh International Automotive Task Force (IATF) dan standar tersebut menggantikan standar Internasional sektor quality management yaitu ISO/TS 16949. Menggantikan standar yang telah direvisi sebelumnya dari ISO/TS 16949:2009 dan dan tidak ada lagi audit untuk ISO / TS 16949: 2009 setelah 1 Oktober 2017. Semua organisasi harus menyelesaikan masa transisi mereka ke standar IATF 16949: 2016 tanggal 14 September 2018. Standar tersebut pertama kali dikembangkan pada tahun 1999 oleh IATF dengan komite ISO untuk quality management, ISO/TC 176 dengan tujuan untuk menyelaraskan sistem penilaian dan sertifikasi dalam rantai pasokan otomotif global. IATF 16949 merupakan standar yang inovatif, berfokus pada customer yang menggabungkan persyaratan khusus bagi customer automotive. Perkembangan selanjutnya didukung oleh badan sertifikasi, auditor, supplier dari original equipment manufactures (OEM). merupakan standar manajemen mutu yang berdiri sendiri, tetapi diimplementasikan sebagai pelengkap dan berhubungan dengan ISO 9001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar