Senin, 12 November 2018

Organisasi Profesi dan Standar Industri

A. ORGANISASI PROFESI

Organisasi profesi adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Terdapat berbagai macam profesi khususnya di Indonesia seperti Dokter, Perawat, Guru, dan lain-lain. Profesi-profesi tersebut memiliki suatu himpunan atau ikatan atau organisasi sendiri-sendiri yang mewadahi setiap kegiatan dan aspirasi dari anggotanya. Berikut akan dijelaskan contoh organisasi profesi di Indonesia.


1. Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) adalah Organisasi Profesi yang bersifat independen. Didirikan pada tanggal 9 Januari 1953 di Lembang, Jawa Barat dan dikukuhkan dengan Akte Notaris No.41 tanggal 30 Juni 1999 oleh Notaris NY. Toety Juniarto, SH yang diperbaharui setiap selesai Kongres. PDHI merupakan kelanjutan dari Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan.

Makna Logo PDHI:
  • Tongkat : Tongkat Aesculapius (As = Ular, Clepios = melilit) adalah symbol yang melambangkan kedokteran. Filosofi tongkat adalah bahwa tongkat ini dulunya selalu dibawa oleh cypress yang melambangkan kekuatan dan solidaritas para dokter hewan. Tongkat tiga mahkota yang mencirikan profesi medik yaitru mengangkat sumpah profesi, berkode etik dan koompetensi layanannya dijamin dengan perizinan.
  • Ular : Melambangkan alat penyembuh karena ular mengeluarkan suatu zat yang dapat menyembuhkan. Sifat ular yang selalu berganti kulit berfilosofi bahwa setiap dokter hewan harus selalu meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilannya.
  • Huruf V : Berarti Veteriner yaitu profesi dokter hewan.
  • Warna Ungu : Melambangkan keagungan.
  • Lingkaran : Melambangkan perhimpunan atau perkumpulan.

Kode Etik PDHI :
Kode etik dokter hewan sesuai dengan kongres XII PDHI Tahun 1994.
Tap. NOMOR 04/Kongres XII/PDHI/1994
BAB I                                     
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1 : Dokter Hewan merupakan Warga negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara berpikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan penuh sopan santun.
Pasal 2 : Dokter Hewan menjunjung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan.
Pasal 3 :  Dokter hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan usaha pelestarian sumber daya alam.
Pasal 4 : Dokter hewan tidak mencantumkan gelar yang tidak ada relevansinya dengan profesi yang dijalankannya.
Pasal 5 : Dokter hewan wajib berhati-hati mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 6 : Dokter Hewan berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik therapi atau obat baru yang belum teruji kebenarannya.
Pasal 7 : Dokter Hewan menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan kecuali dengan keikhlasan , sepengetahuan dan kehendak klien sendiri.
BAB II
KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI
Pasal 8 : Dokter Hewan dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus yang berlaku sehingga citra profesi dan korsa terpelihara karenanya.
Pasal 9 : Dokter Hewan wajib selalu memepertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan perilakunya dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Hewan.
Pasal 10 : Dokter Hewan yang melakukan prakterk hendaknya memasang papan nama sebagai informasi praktek yang tidak berlebihan.
Pasal 11 : Pemasangan iklan dalam media massa hanya dalam rangka pemberitahuan mulai buka, pindah, atau penutupan prakteknya.
Pasal 12 : Dokter Hewan dianjurkan menulis artikel dalam media massa mengenai Kedokteran hewan dalam rangka kesejahteraan hewan dan pemiliknya.
Pasal 13 : Dokter hewan tidak membantu datau mendorong adanya praktek illegal bahkan wajib melaporkan bilamana mengetahui adanya praktek illegal itu.
Pasal 14 : Dokter Hewan wajib melaporkan kejadian penyakit menular kepada instansi yang berwenang.
BAB III
KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN
Pasal 15 : Dokter Hewan memperlakukan pasiendengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya, keterampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya.
Pasal 16 : Dokter Hewan siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan keluarnya apabila tidak mampu dengan menunjuk ke sejawat lainnya yang mampu melakukannya.
Pasal 17 : Pasien yang selseai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada sejawat yang meminta konsultasi.
Pasal 18 : Dokter hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping), karena diyakininya tindakan itulah yang tebaik sebagai jalan keluar bagi pasien dan kliennya.
BAB IV
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN
Pasal 19 : Dokter Hewan menghargai klien untuk memilih Dokter hewan yang diminatinya.
Pasal 20 : Dokter Hewan menghargai Klien untuk setuju/tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan akan alasan-alasannya sesaui dengan ilmu Kedokteran Hewan.
Pasal 21 : Dokter Hewan tidak menanggapi keluhan (complain) versi klien mengenai sejawat lainnya.
Pasal 22 : Dokter Hewan melakukan klien education dan memberikan penjelasan mengenai penyakit yang sedang diderita atau yang mungkin dapat diderita (preventive medicine) hewannya dan kemungkinan yang dapat terjadi. Dalam beberapa hal yang dianggap perlu Dokter hewan bertindak transparan.
BAB V
KEWAJIBAN TERHADAP SEJAWAT DOKTER HEWAN
Pasal 23 : Dokter hewan memperlakukan sejawat lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti dirinya sendiri.
Pasal 24 : Dokter Hewan tidak akan mencemarkan nama baik sejawat Dokter hewan lainnya.
Pasal 25 : Dokter Hewan wajib menjawab konsultasi yang diminta sejawat menurut pengetahua, keterampilan, dan pengalaman yang diayakininya benar.
Pasal 26 : Dokter Hewan tidak merebut pasien dan atau menyarankan kepada klien berpindah dari Dokter Hewan sejawatnya.
BAB VI
KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 27 : Dokter  Hewan wajib memelihara bahkan meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu berpenampilan prima dalam menjalankan profesinya.
Pasal 28 : Dokter Hewan tidak mengiklankan kelebihan dirinya secara berlebihan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 29 : Dokter Hewan harus berusaha dengan sungguh–sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Dokter Hewan Indonesia dalam pekerjaan profesinya sehari-hari, demi untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Kode Etik Dokter Hewan Indonesia, janganlah merupakan kata-kata dan tulisan di kertas belaka. Setiap Dokter Hewan harus berusaha sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan profesi sehari-hari agar martabat profesi tidak akan kahilangan keluhuran dan kesuciannya.
Oleh karena itu, setiap Dokter Hewan harus menjaga nama profesi dengan menjauhkan diri dari perbuatan yang bertentangan atau tidak sesaui dengan ilmu, moral, iman dan etik.
Undang-undang negara, Peraturan pemerintah, Ketentuan-ketentuan moral dan etik merupakan batas gerak yang tidak boleh dilanggar, kalau telah mulai keluar dari batas-batas tersebut maka akan timbul pertentangan antara kewajiban dan keinginan antara suara hati nurani dan iblis. Pikiran tenteram dan hati damai merupakan syarat mutlak untuk hidup bahagia di dunia, tidak akan dinikmati berapapun kebendaan yang dimiliki.


2.  Perhimpunan Dokter Anestesiologi Dan Terapi Intensif (PERDATIN)
Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) adalah wadah atau tempat untuk berhimpun oleh para dokter anestesiologi dan terapi intensif, yang dapat berkedudukan di Republik Indonesia. Perhimpunan ini didirikan di Jakarta pada 1 juni 1967 yang awalnya bernama Ikatan Ahli Anestesi Indonesia (IAAI) yang kemudian terakhir bernama Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN), dibentuk untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
ARTI WARNA DALAM LOGO PERDATIN
Logo PERDATIN terdiri dari 5 (lima) macam warna (merah, hitam, biru muda, putih, kuning emas) memberikan arti bahwa PERDATIN berdasarkan Pancasila.
  • Warna merah melambangkan berani
  •  Warna hitam melambangkan bijaksana
  • Warna biru muda melambangkan waspada
  • Warna putih melambangkan suci
  •  Warna kuning emas melambangkan mulia
Dari warna-warna yang terbaca dari luar ke dalam, PERDATIN mempunyai anggota yang menuju profesi yang suci dan mulia.

BENTUK LOGO
Berbentuk lingkaran dengan tepi berupa daun mahkota bunga berwarna merah berjumlah 9 (sembilan) buah, membatasi pita melingkar bertuliskan PERSATUAN DOKTER ANESTESI DAN TERAPI INTENSIF dengan huruf-huruf warna hitam, melingkari bulatan warna biru muda di dalamnya tergambar aeskulap warna putih dan petir warna kuning emas dan terbaca kredo WASPADA DASA NETRA dengan huruf-huruf warna putih.

ARTI LOGO
  • Daun mahkota bunga berjumlah 9 (sembilan) diartikan bunga wijayakusuma, sebagai lambang penghidupan (resusitasi), jumlah 9 (sembilan) sesuai dengan tahapan resusitasi jantung paru otak (ABCDEFGHI).
  • Tulisan PERSATUAN DOKTER ANESTESI DAN TERAPI INTENSIF merupakan nama dari organisasi, terbaca sentripetal (dari dalam ke luar) diartikan bahwa orgsnisasi serta anggotanya diharapkan mampu bersifat terbuka menjalin hubungan keluar dengan baik dengan IDI, IKABI, POGI, PABOI, PKGDI, dan lain-lain organisasi profesi.
  • Bulatan warna biru diartikan air (tirta kamandhanu) merupakan lambang terapi cairan, bersama-sama dengan petir yang diartikan muatan listrik, mengandung pengertian terapi elektrolit.
  • Aeskulap warna putih berarti anestesiologi merupakan salah satu cabang dari Ilmu Kedokteran.
  • Kredo WASPADA DASA NETRA terbaca sentrifugal (dari luar ke dalam) mengandung arti bahwa organisasi serta anggota PERDATIN diharapkan selalu introspeksi (mawas diri), dan didalam bekerja menjalankan profesi dituntut selalu bekerja dengan penuh kewaspadaan seakan dengan sepuluh mata.


B. STANDAR INDUSTRI


Standar Industri Automotive IATF 16949 telah dipublikasikan pada Oktober 2016 lalu oleh International Automotive Task Force (IATF) dan standar tersebut menggantikan standar Internasional sektor quality management yaitu ISO/TS 16949. Menggantikan standar yang telah direvisi sebelumnya dari ISO/TS 16949:2009 dan dan tidak ada lagi audit untuk ISO / TS 16949: 2009 setelah 1 Oktober 2017. Semua organisasi harus menyelesaikan masa transisi mereka ke standar IATF 16949: 2016 tanggal 14 September 2018. Standar tersebut pertama kali dikembangkan pada tahun 1999 oleh IATF dengan komite ISO untuk quality management, ISO/TC 176 dengan tujuan untuk menyelaraskan sistem penilaian dan sertifikasi dalam rantai pasokan otomotif global. IATF 16949 merupakan standar yang inovatif, berfokus pada customer yang menggabungkan persyaratan khusus bagi customer automotive. Perkembangan selanjutnya didukung oleh badan sertifikasi, auditor, supplier dari original equipment manufactures (OEM)merupakan standar manajemen mutu yang berdiri sendiri, tetapi diimplementasikan sebagai pelengkap dan berhubungan dengan ISO 9001.