Indonesia memiliki deposit berbagai jenis bahan tambang yang cukup melimpah yang harus dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan perekonomian nasional ataupun daerah. Kegiatan
penambangan sering dikonotasikan sebagai salah satu kegiatan yang merusak lingkungan. Selain itu, kegiatan penambangan juga sering menimbulkan konflik diakibatkan tumpang tindih kepentingan penggunaan lahan. Hal itu dapat terjadi apabila kegiatan penambangan tidak dikelola dengan baik dan benar. Setiap kegiatan penambangan pasti akan menimbulkan dampak lingkungan, baik bersifat positif maupun bersifat negatif. Dampak yangt bersifat positif perlu dikembangkan, sedangkan dampak yang bersifat negatif harus dihilangkan atau ditekan sekecil mungkin. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, maka kegiatan penambangan harus dikelola dengan baik sejak awal hingga akhir kegiatan. Kegiatan penambangan yang tidak berwawasan atau tidak mempertimbangkan keseimbangan dan daya dukung lingkungan, serta tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sehingga seharusnya kegiatan penambangan akan memperoleh manfaat malah akan merugikan. Namun demikian, kegiatan penambangan yang memperhatikan masalah lingkungan serta dikelola dengan baik, maka tidak mustahil bahwa lahan bekas penambangan yang direklamasi dengan benar akan menjadikan lahan tersebut lebih bermanfaat dibanding sebelum adanya kegiatan penambangan.
Deposit bahan tambang yang terdapat pada suatu daerah tidak dapat begitu saja
ditambang, tetapi harus dikaji terlebih dahulu apakah deposit tersebut
layak untuk ditambang. Hal ini bertujuan untuk menghindari timbulnya
dampak negatif terhadap lingkungan yang tidak diharapkan maupun
terjadinya konflik kepentingan penggunaan lahan yang sering
berlarut-larut dalam pemecahannya.
Untuk menentukan kelayakan penambangan suatu deposit bahan tambang, terlebih dahulu perlu dilakukan kajian yang mencakup berbagai aspek di sekitar serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya lintas sektoral.
Untuk menentukan kelayakan penambangan suatu deposit bahan tambang, terlebih dahulu perlu dilakukan kajian yang mencakup berbagai aspek di sekitar serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya lintas sektoral.
Aspek-aspek yang perlu dikaji adalah:
1. Aspek penggunaan lahan pada dan di suatu lokasi deposit bahan tambang: Dalam rangka harmonisasi pemanfaatan ruang, sebelum bahan tambang diusulkan untuk ditambang, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu peruntukan lahan dimana bahan tambang tersebut berada. Apabila terletak pada peruntukan lahan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun fungsinya tidak bole huntuk kawasan budi daya, maka bahan tambang tersebut tidak boleh/tidak layak untuk ditambang.2. Aspek geologi: kajian aspek geologi dilakukan setelah selesai kegiatan eksplorasi bahan tambang dimana jenis, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sudah diketahui. Kajian aspek geologi adalah:
- Topografi
- Tanah penutup
Ketebalan tanah yang menutupi deposit bahan tambang sangat bervariasi, tipis (beberapa cm),
sedang (beberapa cm hingga 1 m), dan tebal (lebih dari 1 m). Mengetahui ketebalan tanah penutup
ini penting karena menyangkut masalah teknik penambangannya, terutama mengenai penempatan
tanah penutup tersebut.
sedang (beberapa cm hingga 1 m), dan tebal (lebih dari 1 m). Mengetahui ketebalan tanah penutup
ini penting karena menyangkut masalah teknik penambangannya, terutama mengenai penempatan
tanah penutup tersebut.
- Sifat fisik dan keteknikan tanah/batuan
Kajian sifat fisik tanah/batuan antara lain meliputi warna, tekstur, dan kondisi batuan apakah padat,berongga, keras atau bercelah. Sifat keteknikan meliputi kuat tekan/daya dukung batuan, ketahanan lapuk, daya kohesi, dan besaran sudut geser tanah. Sifat keteknikan tanah/batuan dapat dipergunakan untuk menganalisis desain tambang, terutama besaran sudut lereng tambang dalam kaitannya dengan kestabilan lereng.
- Hidrogeologi
Hal penting dari kajian hidrogeologi adalah apakah deposit bahan tambang terletak di daerah
imbuhan air tanah atau dekat dengan mata air yang penting. Juga perlu diperhatikan kondisi air
tanah di sekitarnya apakah bahan tambang tersebut terdapat pada alur sungai yang merupakan salah satu sumber daya alam yang berfungsi serbaguna.
imbuhan air tanah atau dekat dengan mata air yang penting. Juga perlu diperhatikan kondisi air
tanah di sekitarnya apakah bahan tambang tersebut terdapat pada alur sungai yang merupakan salah satu sumber daya alam yang berfungsi serbaguna.
- Kebencanaan geologi
Kajian ini untuk mengetahui apakah lokasi bahan tambang apakah terletak pada atau di dekat daerah rawan gerakan tanah, jalur gempa bumi, daerah bahaya gunung api, daerah rawan banjir, daerah mudah tererosi, dan sebagainya.
- Kawasan lindung geologi
Kajian ini untuk melihat apakah lokasi bahan tambang apakah terletak pada Kawasan Lindung
Geologi atau tidak. Kawasan Lindung Geologi adalah suatu daerah yang memiliki ciri/fenomena
kegeologian yang unik, langka dan khas sebagai akibat dari hasil proses geologi masa lalu dan atau yang sedang berjalan yang tidak boleh dirusak dan atau diganggu, sehingga perlu dilestarikan, terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pariwisata. Fenomena kegeologian tersebut antara lain berupa keunikan batuan dan fosil, keunikan bentang alam (misalnya kaldera, kawah, gumuk vulkanik, gumuk pasir, kubah, dan bentang alam karst), dan keunikan proses geologi (misalnya mud-volcano dan sumber api alami).
Geologi atau tidak. Kawasan Lindung Geologi adalah suatu daerah yang memiliki ciri/fenomena
kegeologian yang unik, langka dan khas sebagai akibat dari hasil proses geologi masa lalu dan atau yang sedang berjalan yang tidak boleh dirusak dan atau diganggu, sehingga perlu dilestarikan, terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pariwisata. Fenomena kegeologian tersebut antara lain berupa keunikan batuan dan fosil, keunikan bentang alam (misalnya kaldera, kawah, gumuk vulkanik, gumuk pasir, kubah, dan bentang alam karst), dan keunikan proses geologi (misalnya mud-volcano dan sumber api alami).
3. Aspek Sosekbud : kajian ini antara lain meliputi jumlah dan letak pemukiman penduduk di sekitar lokasi penambangan, adat-istiadat dan cagar/situs budaya (termasuk daerah yang dikeramatkan). Selain itu, untuk menghindari atau menekan sekecil mungkin dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan penambangan, maka hal-hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah:
- Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah resapan atau pada akuifer sehingga tidak akan mengganggu kelestarian air tanah di daerah sekitarnya.
- Lokasi penambangan sebaiknya terletak agak jauh dari pemukiman penduduk sehingga suara bising ataupun debu yang timbul akibat kegiatan penambangan tidak akan mengganggu penduduk.
- Lokasi penambangan tidak berdekatan dengan mata air penting sehingga tidak akan mengganggu kualitas maupun kuantitas air dari mata air tersebut, juga untuk menghindari hilangnya mata air.
- Lokasi penambangan sedapat mungkin tidak terletak pada daerah aliran sungai bagian hulu (terutama tambang batuan) untuk menghindari terjadinya pelumpuran sungai yang dampaknya bisa sampai ke daerah hilir yang akhirnya dapat menyebabkan banjir akibat pendangkalan sungai. Hal ini harus lebih diperhatikan terutama di kota-kota besar dimana banyak sungai yang mengalir dan bermuara di wilayah kota besar tersebut.
- Lokasi penambangan tidak terletak di kawasan lindung (cagar alam, taman nasional, dsb.).
- Lokasi penambangan hendaknya dekat dengan konsumen untuk menghindari biaya transportasi yang tinggi sehingga harga jual material tidak menjadi mahal.
- Lokasi penambangan tidak terletak dekat dengan bangunan infrastruktur penting, misalnya jembatan dan menara listrik tegangan tinggi. Juga sedapat mungkin letaknya tidak dekat dengan gedung sekolah sehingga tidak akan mengganggu proses belajar dan mengajar.
Hasil kajian dari berbagai aspek tersebut, digabung dengan aspek
peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis untuk menentukan
kelayakan penambangan suatu deposit bahan tambang. Hasil analisis kelayakan menghasilkan 2 (dua) kategori, yaitu layak tambang dan tidak layak tambang. Layak tambang bukan berarti seenaknya saja ditambang, melainkan harus mengikuti kaidah-kaidah
penambangan yang berlaku agar dampak negatif terhadap lingkungan akibat
adanya kegiatan penambangan dapat dihindari atau ditekan sekecil
mungkin. Selain itu, konflik/tumpang tindih kepentingan penggunaan lahan
juga dapat dihindari.